Mendirikan yayasan di Indonesia adalah langkah penting
Apa itu CV? CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif hanya berfungsi sebagai penyandang dana dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal